JOB DISCRIPTION
PANITIA
SINODE HKI KE-62 (SINODE KERJA) TAHUN 2018
1.
Panitia Sinode dilantik pada Minggu, Tgl. 24 September 2017.
2.
Pembagian Tugas :
A. Ketua: Ketua Panitia bertanggungjwab penuh tentang terlaksananya dan
suksesnya Sinode Kerja Ke-62. Ketua Panitia diberi wewenang seluas-luasnya
setelah mendapat persetujuan dari Pucuk Pimpinan untuk melakukan kominukasih di
dalam Kepanitiaan dan di lura kepanitiaan dalam rangka mensukseskan Sinode HKI
ke-62 (Sinode Kerja). Ketua Panitia mampu mengkoordinir dan memimpin seluruh
Panitia. Ketua Panitia wajib meminta saran kepada Pucuk Pimpinan bila mana ada
hal-hal urgent atau sangat penting
dan mengikat. Ketua Panitia menentukan semua tugas-tugas seksi-seksi, serta
meminta pertanggungjawaban dari setiap seksi tentang pelaksanaan tugas
masing-masing. Ketua Panitia akan melakukan tugasnya untuk:
a.
Menentukan budget yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan Sinode.
b.
Menetapkan Tema dan Sub Tema
Sinode.
c.
Menentukan tempat Sinode
dilaksanakan.
d.
Menentukan schedule rapat panitia.
e.
Menetapkan dua jenis rapat,
yaitu :
-
Rapat seksi.
-
Rapat gabungan.
f.
Melaksanakan pembubaran panitia
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pucuk Pimpinan HKI/Streaming Komite.
B. Wakil Ketua: Wakil ketua membatu ketua untuk melaksanakan semua tugas-tugasnya,
bilamana Ketua berhalangan, wakil ketua dapat memimpin Rapat Panitia.
C. Sekretaris: Sekretaris bertanggungjawab
melaksanakan semua tugas kesekretariatan dan tetap harus mengkomunikasikan
dengan ketua atau wakil ketua. Semua kebijak yang dilakukan sekretaris harus
mendapat persetujuan dari Ketua Panitia.
D. Wakil Sekretaris: Wakil sekretaris bertugas untuk membatu Sekretaris untuk melakukan
semua peranan dan tugas-tugasnya.
E. Bendahara: Bendahara bertugas untuk membukukan semua keuangan, baik pengeluaran
dan juga pemasukan. Bendahara hanya dapat mengeluargkan keuangan jika mendapat
persetujuan dari ketua. Bendahara dapat membuat buku rekening Panitia dengan
Sekretaris jika mendapat persetujuan dari Ketua Panitia. Bendahara bertugas
untuk melampirkan semua bukti-bukti keuangan dengan jelas dan valid.
F. Wakil Bendahara: Wakil bendahara bertugas membantu bendahara dalam melaksanakan
semua tugas-tugasnya.
3. Tugas Seksi
A. Seksi Dekorasi, Peralatan
dan Tempat :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Mempersiapkan seluruh
perlengkapan yang dibutuhkan Panitia Sinode seperti: aula, tempat sinode, ruang
komisi, ruang makan dan tratak diluar aula jika dibutuhkan setelah mendapat
persetujuan dari Panitia Inti.
4.
Membuat umbul-umbul dan spanduk
disekitar tempat sinode dan juga disetiap pintu masuk kota (tempat sinode
dilaksanakan).
5.
Mempersiapkan bendera merah
putih, logo HKI, dan Vandel Daerah (Daerah I-XII).
6.
Mendekorasi setiap ruangan yang
dipakai peserta sinode.
7.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan peralatan, dekorasi dan tempat dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya
Sinode HKI yang ke-62 di Daerah VIII.
8.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
B. Seksi Akomodasi dan
Pendaftaran :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Berkoordinasi dengan yang
membidangi seksi ini untuk kepastian tempat sinode dan akomodasi.
4.
Mencari tempat (akomodasi)
seluruh peserta yang tidak jauh dari tempat sinode.
5.
Mengusulkan tempat (akomodasi)
untuk Pucuk Pimpinan HKI: Ephorus/Inang, Sekjen/Inang, Majelis Pusat, BPKP,
para Praeses, Pendeta dan seluruh Peserta Sinode dengan tertib dan nyaman.
6.
Mempersiapkan formulir
pendaftaran dan meja pendaftaran secara rapi tanpa terlihat kasak-kusuk pada
hari h pendaftaran.
7.
Mempersiapkan tanda atau
koorcade (tanda pengenal untuk peserta sinode, untuk peninjau, dan tamu, serta
yang lainnya).
8.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan akomodasi dan pendaftaran dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya Sinode
HKI yang ke-62 di Daerah VIII.
9.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
C. Seksi Konsumsi :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Menentukan menu makanan (sarapan,
makan siang dan makan malam) yang cocok untuk seluruh peserta sinode termasuk
snack/kudapan.
4.
Menjaga keramahan dari petugas
konsumsi kepada seluruh peserta sinode, serta menjaga keasrian ruang makanan
dan makanan yang disajikan.
5.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi konsumsi dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya Sinode HKI yang
ke-62 di Daerah VIII.
6.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
D. Seksi Penerima Tamu :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Menyediakan bunga kalung/pangku
untuk Pucuk Pimpinan/Ibu dan tamu kehormatan yang diundang oleh Panitia Sinode.
4.
Menyediakan bunga semat untuk
semua panitia.
5.
Menjaga keramahan dan tegur
sapa kepada seluruh peserta dan undangan, secara khusus dalam acara pembukaan
dan penutupan sinode.
6.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan penerimaan tamu dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya Sinode HKI yang
ke-62 di Daerah VIII.
7.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
E. Seksi Ibadah dan Acara :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Mendesign acara ibadah yang
variatif atau inkulturasi dengan rapi tanpa ada yang salah ketik baik dalam
penulisan kata maupun lagu serta responsoria.
4.
Menentukan durasi ibadah tidak
lebih dari satu setengah jam.
5.
Mengusulkan siapa-siapa petugas
ibadah pada acara pembukaan dan penutupan sinode, seperti : pengkhotbah,
liturgis, song leader serta MC.
6.
Mengusulkan pemimpin ibadah
pagi dan malam selama sinode.
7.
Mengatur jalannya barisan
prosesi pada pembukaan dan penutupan sinode.
8.
Mengusulkan pelaksanaan
Perjamuan Kudus sebelum penutupan sinode.
9.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi ibadah dan acara dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya Sinode
HKI yang ke-62 di Daerah VIII.
10.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
F. Seksi Persidangan :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Bekerjasama dengan seksi ibadah
dan acara untuk menentukan jalannya jadwal sinode.
4.
Mengusulkan dan memilih Pandu
sinode guna untuk kelancaran jadwal sinode yang ditentukan oleh Panitia.
5.
Membuat kartu Pandu sinode.
6.
Bekerjasama dengan Notulis
sidang sinode dan notulis sidang komisi untuk menyusun secara rapi
materi-materi sidang sinode yang diputuskan guna untuk penggabungan menjadi
resume dan keputusan Sinode HKI ke-62 di Daerah VIII.
7.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi persidangan dengan tujuan untuk kesuksesan jalannya Sinode HKI
yang ke-62 didaerah VIII.
8.
Memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Panitia Inti.
G. Seksi Dana :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Menyusun penggabungan anggaran
biaya yang dibutuhkan oleh setiap seksi dalam bentuk proposal untuk
keberhasilan dan kesuksesan Sinode HKI ke-62 di Daerah VIII.
4.
Mengusulkan keseluruhan
katasasi biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Sinode HKI ke-62 (dalam
bentuk proposal) untuk mendapat persetujuan dari rapat pleno.
5.
Mengadakan pengumpulan dana
spontanitas dari seluruh Panitia pada rapat perdana untuk keperluan dana awal.
6.
Menentukan dan menetapkan dana
partisipasi dari setiap Resort yang ada di Daerah VIII Riau-Subagsel.
7.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi dana dengan tujuan untuk kesuksesan jalannnya Sinode HKI yang
ke-62 di Daerah VIII Riau-Subagsel.
8.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
H. Seksi Humas, Dokumentasi,
Publikasi dan Pengerahan Massa :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Bekerjasama dengan Panitia Inti
atau yang membidangi seksi ini untuk menuliskan surat pemberitahuan (surat
edaran) pelaksanaan Sinode kepada seluruh Jemaat di Daerah VIII Riau-Subagsel
untuk diwartakan minimal dua kali sebelum pelaksanaan Sinode.
4.
Mengusulkan tamu atau undangan
yang diundang dari Pemerintahan dan Gereja Tetangga untuk menghadiri acara
pembukaan dan penutupan Sinode.
5.
Mengusulkan jumlah dari Jemaat
atau Resort termasuk kontingen koor untuk hadir di acara pembukaan dan
penutupan Sinode.
6.
Menggunakan media sosial dan
media cetak untuk expose berita sebelum, pada acara Sinode berlangsung dan
setelah Sinode selesai.
7.
Mengusulkan peliputan berita
saat berlangsungnya Sinode HKI ke-62 oleh salah satu stasiun televisi.
8.
Mempublis serta menyimpan
foto-foto penting selama penyelenggaraan Sinode untuk disimpan menjadi
dokumentasi.
9.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi humas, dokumentasi, publikasi dan pengerahan massa dengan tujuan
untuk kesuksesan jalannnya Sinode HKI yang ke-62 di Daerah VIII Riau-Subagsel.
10.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
I.
Seksi Keamanan :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Berkoordinasi dengan Panitia
Inti dan membidangi seksi ini untuk urusan surat-surat yang ditujukan kepada
instansi Pemerintah seperti pengamanan Sinode ke pihak Polisi setempat, urusan
pengalihan jalan jika diperlukan ke pihak Dinas Perhubungan serta surat mohon
minta ijin keramaian atau pelaksanaan Sinode.
4.
Merekrut beberapa anggota
Jemaat yang berstatus aparat keamanan (Polisi dan TNI) ditambah dengan PNB HKI
Daerah VIII Riau-Subagsel untuk membantu seksi keamanan selama Sinode HKI ke-62
berlangsung.
5.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi keamanan dengan tujuan untuk kesuksesan jalannnya Sinode HKI yang
ke-62 di Daerah VIII Riau Subagsel.
6.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
H. Seksi Kesehatan :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan
setempat untuk membantu pengadaan satu unit ambulance serta obat-obatan untuk
membantu Panitia.
4.
Merekrut anggota Jemaat yang
berstatus sebagai Perawat, Bidan dan Dokter untuk terlibat dalam seksi
kesehatan.
5.
Petugas kesehatan tetap berada
di tempat Sinode dilaksanakan.
6.
Membuka stand atau ruang
kesehatan dengan persediaan obat-obatan seperlunya.
7.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi kesehatan dengan tujuan untuk kesuksesan jalannnya Sinode HKI yang
ke-62 di Daerah VIII Riau-Subagsel.
8.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
I. Seksi Hiburan, Seni dan
Pertunjukkan :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Berkoordinasi dengan Panitia
Inti dan yang membidangi seksi ini untuk menetapkan apakah artis Ibukota
diundang untuk mengisi acara pembukaan atau penutupan Sinode.
4.
Mengusulkan acara hiburan pada
malam hari.
5.
Mengupayakan penampilan budaya
lokal yang menarik di acara hiburan malam dengan merekrut anggota Jemaat atau
PNB yang berbakat.
6.
Memberi kesempatan kepada
perwakilan peserta Sinode dari dua belas Daerah untuk tampil menyumbangkan lagu
atau stand up komedi rohani di acara malam hiburan.
7.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi hiburan, seni dan pertunjukkan dengan tujuan untuk kesuksesan
jalannnya Sinode HKI yang ke-62 di Daerah VIII Riau-Subagsel.
8.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
J.
Seksi Kerohanian dan Doa :
1.
Menentukan jadwal rapat seksi.
2.
Mengusulkan besaran dana yang
dibutuhkan untuk seksi ini.
3.
Membentuk tim doa untuk
mendoakan kesuksesan dan keberhasilan Sinode HKI ke-62 serta kerjasama yang
baik diantara seluruh Panitia.
4.
Bekerjasama dengan Panitia Inti
dan yang membidangi seksi ini untuk menulis surat edaran agar semua Jemaat
se-Daerah VIII Riau-Subagsel turut mendoakan keberhasilan dan kesuksesan Sinode
HKI ke-62 menjadi pujian dan hormat kepada Allah Bapa di sorga serta sukacita
dan kemajuan di HKI Daerah VIII Riau
–Subagsel.
5.
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan seksi kerohanian dan doa dengan tujuan untuk kesuksesan jalannnya Sinode
HKI yang ke-62 di Daerah VIII Riau-Subagsel.
6.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Panitia Inti.
Pematangsiantar, 23 Oktober 2017
Pdt. Jansen Simanjuntak, M.Th.,MM Pdt. Dr. Jusuf Hutapea Pdt. Benyamin
Saragi, S.Th Kepala
Departemen Marturia Ketua Panitia Sekretaris Panitia
No comments:
Post a Comment